Jumat, 22 Februari 2013

TNI dan Penanganan Konflik Sosial


TNI dan Penanganan Konflik Sosial
Novri Susan  Sosiolog Konflik Universitas Airlangga;
Penulis buku Sosiologi Konflik dan Isu-isu Konflik Kontemporer (2010)
KORAN TEMPO, 22 Februari 2013


Jenderal Pramono Edhie menyatakan bahwa TNI AD akan terlibat dalam penanganan konflik sosial di daerah rawan (Tempo.co, 31/1/12). Sebelumnya, Presiden SBY mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri (Inpres No. 2/2013). Pada 2012, DPR mengesahkan Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial (UUPKS). UUPKS dan Inpres No. 2/2013 memungkinkan TNI ikut terlibat dalam penanganan konflik sosial. Membaca proses itu dalam urutan historis, tersirat narasi politik yang diciptakan oleh struktur kekuasaan tentang keterlibatan TNI dalam penanganan konflik sosial. Narasi politik yang keluar dari desain tata kelola konflik berbasis pada konstitusi dan demokrasi. 
Konflik dalam kemajemukan masyarakat Indonesia menjadi lebih rentan terhadap kekerasan ketika muncul pada konteks kemiskinan, pengangguran, dan rivalitas penguasaan sumber daya langka. Karena itu, pengelolaan konflik oleh negara harus sensitif terhadap konteks agar mampu memberi penanganan dan penyelesaian atas setiap konflik secara relevan. Pengelolaan konflik sensitif konteks, pada gilirannya, membutuhkan kelembagaan negara dan sistem yang mampu menjalankan pendekatan transformatif. Pendekatan ini menciptakan arah penyelesaian konflik dan pemecahan akar masalah secara damai. Metode mendasarnya adalah pemberdayaan lingkungan di mana hidup kelompok-kelompok sosial dan mekanisme adat lokal.
Pendekatan transformatif secara garis besar bekerja pada dua level situasi, yaitu konflik normatif dan konflik kekerasan. Level situasi konflik normatif adalah dinamika pertentangan atau persaingan yang masih dimanifestasikan secara damai atau tanpa kekerasan fisik. Pada level situasi normatif, kelembagaan negara non-keamanan yang memiliki birokrasi dan kepemimpinan politik di dalamnya merupakan penanggung jawab pengelolaan konflik. Sebagaimana pendapat Zartman dalam "Governance as Conflict Management" (1997) bahwa kepemerintahan (governance) tidak hanya berurusan dengan fungsi administratif, tapi juga dengan fungsi tata kelola konflik dalam masyarakat sesuai dengan wilayah kerja masing-masing. Lembaga-lembaga negara non-keamanan, seperti Departemen Kehutanan, Departemen Sosial, Departemen Agama, ataupun kepala daerah, secara ideal bertanggung jawab atas pengelolaan konflik normatif yang selalu ada.
Level situasi konflik normatif cenderung mengalami perubahan menjadi kekerasan ketika lembaga-lembaga negara non-keamanan gagal mengelola konflik secara transformatif. Seperti dalam kasus konflik kekerasan di Sumbawa pada akhir Januari 2013, konflik kekerasan antardesa di Lampung Selatan akhir 2012, dan konflik kekerasan dengan isu pilkada di beberapa daerah selama awal tahun ini. Kasus-kasus konflik kekerasan tersebut memberi nilai bahwa lembaga negara non-keamanan tidak membangun pendekatan transformatif melalui pemberdayaan lingkungan. Kelompok-kelompok berkonflik dan tatanan adat terlihat terabaikan dalam laju konflik yang tidak terkendali. Isu-isu emosional menguasai dan mengarahkan nalar kelompok-kelompok berkonflik pada mobilisasi kekerasan kolektif. Respons kepemimpinan dari struktur pemerintahan pun lambat dan tidak berkualitas. Akibatnya, berbagai konflik normatif mengalami eskalasi pada level konflik kekerasan.
Transisi di antara situasi konflik normatif menuju kekerasan secara teoretis membutuhkan lembaga yang memiliki dualitas peranan, yaitu peranan sipil sekaligus keamanan. Lembaga tersebut adalah kepolisian. Karena itu, Pasal 2 Undang-Undang Polri secara substantif mendefinisikan dualitas peranan kepolisian ke dalam peranan keamanan-ketertiban dan pengayoman-pelayanan masyarakat. Kepolisian mampu mengerahkan kekerasan negara, dalam pengertian positif, untuk menciptakan keamanan-ketertiban, dan sekaligus melayani masyarakat dengan mekanisme dialog damai. Berdasarkan konsep dualitas peranan inilah, kepolisian menjadi bagian integral dari kelembagaan tata kelola konflik-konflik sosial dalam negara. Dualitas peranan tersebut menyebabkan kepolisian menjadi lembaga yang fleksibel untuk bekerja sama dengan lembaga-lembaga negara non-keamanan untuk mencegah dan menangani situasi konflik kekerasan. 
Posisi TNI
Mengikuti desain kelembagaan tata kelola konflik tersebut di atas, berbagai konflik sosial normatif di Indonesia yang pecah menjadi kekerasan adalah indikasi dari dua kondisi. Pertama, kualitas kepemerintahan dalam fungsi pengelolaan konflik dalam masyarakat masih buruk. Lembaga-lembaga negara non-keamanan tidak atau belum sukses melakukan pemberdayaan lingkungan dari situasi konflik normatif. Kedua, lembaga kepolisian belum optimal melaksanakan dualitas peranan dalam mengelola konflik sosial. 
Karena itu, upaya negara mengelola konflik-konflik sosial dalam masyarakat seharusnya berkonsentrasi pada upaya menjawab dua kondisi kelembagaan tersebut. Wacana keterlibatan TNI dalam penanganan konflik sosial, pada gilirannya, telah mereduksi konsep kelembagaan kelola konflik sosial. Lebih dari itu adalah pengabaian terhadap upaya peningkatan kualitas kepemerintahan dalam mengelola konflik sosial. TNI merupakan lembaga negara bidang pertahanan, sebagaimana dijelaskan mendetail dalam Bagian Kedua UU TNI, yang desain utamanya adalah fungsi perlindungan kedaulatan wilayah nasional. 
Berdasarkan konsep peranan pertahanan inilah, melalui UU TNI, tentara dan struktur organisasinya secara substantif tidak diberi mandat melaksanakan pengelolaan konflik sosial. TNI hanya diberi tugas non-pertahanan dalam bentuk bantuan kemanusiaan, seperti penyelamatan korban dan distribusi logistik di wilayah bencana alam. Kehendak memberikan bantuan penanganan konflik sosial, terutama dalam mencegah dan menghentikan konflik kekerasan, telah keluar dari desain pengelolaan konflik negara. Baik secara konstitusional maupun konsep demokrasi, TNI tidak bisa dilibatkan dalam dinamika konflik yang sarat oleh tarik-menarik kepentingan ekonomi-politik dan identitas. 
Pengalaman konflik kekerasan di Ambon selama 1999-2002, misalnya, telah memaparkan bagaimana aparat TNI terseret sebagai bagian dari pihak berkonflik. Konflik-konflik sosial, dengan isu agraria dan sumber daya alam di banyak wilayah Indonesia, pun tidak jarang mengubah posisi aparat TNI sebagai kelompok berkonflik. Bahkan sebagian aparat TNI menjadi pelindung dari kelompok tertentu seperti pengusaha. Permasalahan keterlibatan aparat TNI dalam konflik-konflik tersebut seharusnya yang menjadi perhatian kepemimpinan TNI, agar TNI menjadi makin profesional dan harus berada pada kesiapan strategis pertahanan. 
Gagasan keterlibatan TNI dalam penanganan konflik sosial harus sungguh-sungguh dielaborasi secara mendalam dan merujuk pada konstitusi serta demokrasi. Berbagai konflik kekerasan yang pecah di beberapa daerah masih berada dalam jangkauan kelembagaan pengelolaan konflik negara. Program mendasar yang perlu direalisasi oleh pemerintah adalah memperbaiki kualitas kepemerintahan dan memperkuat kepolisian. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar