Sabtu, 02 Februari 2013

Rekruitmen Calon Anggota Legislatif


Rekruitmen Calon Anggota Legislatif
Saan Mustopa ;  Mahasiswa S-3 Ilmu Politik
Universitas Indonesia, Wakil Sekjen Partai Demokrat 
SINDO, 02 Februari 2013


Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap partai politik dan DPR seperti dilansir oleh beberapa lembaga survei yang lalu, tentu saja menjadi catatan penting bagi para politisi di negeri ini. 

Disebut catatan penting, karena hal ini menjadi tantangan yang harus direspons positif demi perbaikan kehidupan dan performa partai politik di masa depan. Respons positif berupa aksi nyata untuk memperbaiki performa partai politik dan DPR merupakan kerja-kerja politik yang harus terlembaga dalam berbagai kebijakan kehidupan partai politik Adalah momentum rekrutmen calon legislatif untuk Pileg 2014 yang saat ini masuk pada tahap pendaftaran di internal setiap partai politik, merupakan start awal untuk memperbaiki performa partai politik dan DPR. 

Para calon legislatif merupakan etalase kader partai dan DPR yang akan menjadi modal penting dalam memulihkan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap partai politik dan DPR. Dan, tentu saja kemampuan dan sensitivitas partai politik untuk merespons sejauh mana dan bagaimana aspirasi masyarakat terhadap calon legislatif tersebut merupakan hal terpenting dan menjadi bagian dari persyaratan seleksi legislator. 

Dalam fungsi kaderisasi, mekanisme rekrutmen calon anggota legislatif juga merupakan salah satu bagian proses kaderisasi.Kaderisasi legislator yang diusung setiap partai politik harus benar-benar sensitif memperhatikan suara dan kepentingan masyarakat. Kepentingan dan aspirasi masyarakat harus menjadi bagian integral di dalam proses menyeleksi dan menawarkan calon-calon legislatif. Hanya dengan itulah, kita berharap bahwa wajah-wajah para calon legislator akan linier dengan aspirasi dan keinginan masyarakat. 

Harapannya tentu saja agar mereka yang dicalonkan sebagai legislator adalah benar-benar merupakan kader-kader pilihan masyarakat dan pilihan partai politik. Siapa yang diusung oleh masyarakat adalah tentu saja seirama dengan siapa yang akan diusung oleh partai politik, dan siapa yang diusung partai politik adalah mereka yang seirama pula yang diusung oleh masyarakat itu sendiri. 

Pertanyaannya adalah bagaimana agar proses pencalegan tersebut benar-benar dapat menghasilkan sumber kader yang benar-benar potensial dan bisa meningkatkan kinerja partai, terutama kinerja di lembaga perwakilan nanti.Pertanyaan serius ini didasari oleh latar belakang menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap partai politik, karena dilatar-belakangi oleh efek domino atas berbagai kasus pidana korupsi yang menimpa para anggota perwakilan baik di lingkungan DPR pusat,DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota. 

Adalah tidak mudah memperbaiki citra dan meyakinkan kembali konstituen agar mereka bisa kembali mempercayai komitmen partai politik dalam memperjuangkan aspirasi warga. Masyarakat tampak semakin alergi dan trauma terus-menerus menjadi objek kampanye hampa dan miskin keberpihakan, ketika justru masyarakat amat membutuhkan pemihakan dan pembelaan seorang politisi.

Oleh karena itulah, proses seleksi dan mekanisme penjaringan pencalegan harus dilakukan secara ketat dan selektif. Mekanismenya tentu saja setiap partai berbeda dan mempunyai pola masing-masing. Akan tetapi in prinsip proses seleksi pencalegan harus dilalui melalui mekanisme yang terbuka, transparan dan demokratis serta merupakan bagian dari upaya pengaderan. 

Mereka yang sudah mendaftar sebagai bakal calon legislatif harus diberikan pengarahan dan pembekalan dalam sebuah acara pendidikan dan latihan (diklat), yang di dalamnya diberikan materimateri yang dibutuhkan mengenai partai politik, sistem politik di Indonesia, undangundang partai politik, kedudukan tugas dan fungsi lembaga legislatif mulai DPR pusat,DPD,DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, ideologisasi Pancasila dan NKRI, materi tentang gerakan antikorupsi, dan berbagai materi lainnya yang berhubungan dengan kegiatan kampanye yang melibatkan berbagai media massa termasuk media sosial sebagai tool dalam melakukan sosialisasi dan kampanye. 

Proses selanjutnya tentu saja panitia tim penjaringan akan melihat rekam jejaknya calon-calon legislatif tersebut, melakukan wawancara untuk mengetahui kedalaman wawasan, mengetahui kemampuan presentasi dan argumentasi di dalam menyampaikan suatu isu, mengetahui latar belakang aktivitas di masa lalu, serta juga dilakukan tes psikotes dan psikologi untuk mengetahui kepribadiannya. 

Termasuk pula tim penjaringan harus mengetahui bagaimana elektabilitas dan popularitas sebagai bagian dari pengujian kelayakan menjadi calon legislatif dengan melakukan survei internal di daerah pemilihan masing-masing. Kemudian, penilaian tentang kapasitas dan prestasi profesionalnya di bidangnya masing-masing, penilaian mengenai dedikasi dan loyalitas terhadap negara, masyarakat dan partai politik serta mempunyai kepribadian dan rekam jejak kehidupan yang tidak tercela baik yang menyangkut tindak pidana korupsi maupun tidak tercela dari tindakan kriminal yang berhubungan dengan tindak pidana kejahatan narkoba, perjudian, dan pencurian. 

Dengan pola penjaringan dan seleksi yang berjenjang dan selektif, mudah-mudahan dihasilkan prototipe calon-calon legislatif yang benarbenar diharapkan masyarakat dan diterima masyarakat. Lebih dari itu, mereka yang terpilih nanti sebagai anggota legislatif akan mempunyai kinerja yang baik, dan menghasilkan berbagai produk hukum dan produk-produk politik yang berguna dan berdaya guna bagi perbaikan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sendiri. 

Hubungan dengan Konstituen 

Suatu isu penting dalam upaya meningkatkan kualitas dan kinerja para wakil rakyat jika calon legislatif terpilih adalah soal bagaimana hubungan antara wakil rakyat dengan konstituennya. Isu ini menjadi sorotan penting, karena apa yang diwakili dengan apa yang mewakilinya adalah hubungan atau relasi yang harus jelas posisi dan kedudukannya. 

Fakta bahwa terdapat realitas hubungan yang buruk antara para wakil rakyat dengan basis konstituennya adalah catatan penting untuk bahan penilaian partai terhadap kader yang sedang menjadi wakil rakyat. Masalah ini menimpa hampir semua partai politik dan menjadi masalah inti persoalan hubungan antara yang diwakili dan mewakili. 

Hubungan antara wakil rakyat yang mewakili dan konstituen yang diwakili (Kerja Untuk Rakyat, 2009) dipengaruhi oleh beberapa hal, yaitu Pertama, besarnya jumlah penduduk dan cakupan wilayah yang harus dipenuhi anggota legislatif, Kedua, luasnya cakupan kepentingan masyarakat yang harus disikapi, Ketiga, proses rekrutmen politik di partai politik yang tidak menghasilkan politisi yang berakar di masyarakat, Keempat, sistem politik yang pro pada kepentingan partai politik daripada konstituen. 

Mewakili kepentingan dan aspirasi konstituen adalah memang tugas seorang wakil rakyat sebagaimana ditugaskan dan tercantum dalam pasal 70 huruf s yang menyebutkan bahwa salah satu tugas dan wewenang DPR adalah menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti masyarakat. Dan tercantum juga dalam pasal 79 huruf i, j, dan k menyebutkan bahwa anggota DPR wajib menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala,menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat, dan memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya. 

Pun demikian kerja yang sama juga berlaku bagi anggota DPRD kabupaten/ kota dan propinsi diatur dalam pasal 315 huruf e, f, dan j dan pasal 359 huruf e, f, dan j. Hubungan para wakil rakyat dengan konstituen sering kali “ramai” hanya semarak pada saat menjelang pesta demokrasi pemilu akan dilaksanakan. Konstituen acap dibutuhkan sebagai etalase demokrasi yang meramaikan pesta pora demokrasi itu sendiri. 

Konstituen belum sepenuhnya menjadi bagian penting sebagai pemegang hak kekuasaan yang menyerahkan dan mempercayakan kekuasaannya dipergunakan oleh para wakil rakyat. Warna kebijakan politik masih belum sepenuhnya merupakan aspirasi warga masyarakat yang setiap tahun bisa dilihat seberapa besar produk-produk politik prorakyat terlahir dalam bentuk undang-undang atau perda yang kontennya berorientasi prorakyat. 

Kenyataan ini menjadi pekerjaan rumah kita di masa depan.Pekerjaan rumah untuk memperbaiki bagaimana hubungan yang baik antara yang diwakili dan yang mewakili harus selalu tercermin di dalam produk-produk politik, sikap politik, maupun pandangan-pandangan politiknya terhadap suatu isu. Oleh karena itu, perbaikan kualitas lembaga legislatif seyogianya dimulai dari proses awal penjaringan calon-calon legislatif. 

Mari kita kawal proses ini dengan baik sesuai dengan mekanisme dan proses seleksi di partai politik masing-masing. Dengan demikian, apa yang diharapkan masyarakat akan terjawab pula dengan apa yang menjadi kepentingan dan harapan para pengurus partai politik dan kader-kader partai politik.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar