Rabu, 06 Februari 2013

Redenominasi


Redenominasi
Sri Adiningsih ;  Pengamat Ekonomi
SUARA KARYA, 04 Februari 2013


Pemerintah dan BI tampaknya memiliki alasan kuat dengan kebijakan redenominasi rupiah karena nilai rupiah rendah sekali. Data IMF per 31 Januari 2013 menunjukkan kurs rupiah Rp 9.698 per dolar AS, terlemah kedua di dunia setelah mata uang rial Iran dengan kurs 12.260 per dolar AS. Lalu, diikuti oleh peso Kolombia 1.773 per dolar AS.

Sementara itu, mata uang dinar Kuwait dengan nilai tukar 0,28 per dolar AS adalah uang terkuat di dunia, diikuti dinar Bahrain kurs 0,37, dan rial Oman 0,38. Sedangkan mata uang yang lebih kuat dari dolar AS di antaranya euro, poundsterling Inggris, dolar Australia, dan dolar Kanada. Karena itu, posisi rupiah memang mengenaskan sekali. Nilainya rendah sekali dibandingkan dengan uang negara lain, bahkan di bawah nilai rupee Nepal dengan kurs 85 terhadap dolar AS dan rupee Pakistan dengan kurs 97 per dolar AS.

Rendahnya nilai rupiah memberikan persepsi negatif terhadap ekonomi Indonesia. Karena itu, redenominasi rupiah diperlukan agar rupiah menjadi uang kuat dan bisa meningkatkan kepercayaan terhadap rupiah dan ekonomi Indonesia.

Sebaliknya, cukup banyak masyarakat yang khawatir atau ketakutan dengan redenominasi rupiah. Meski pemerintah dan BI mencoba meyakinkan bahwa sanering berbeda dengan redenominasi, namun sebenarnya sama saja. Dilihat sejarah kebijakan moneter BI pada 1959 dan 1966, sanering yang dilakukan pemerintah waktu itu berbeda. 

Sanering pada 1959 berbeda dengan redenominasi karena hanya uang Rp 1.000 dan Rp 500, dipotong menjadi Rp 100 dan Rp 50, uang lainnya tidak dipotong. Karena itu, daya beli uang tidak dipotong sama. Dalam hal ini sanering memangkas daya beli uang Rp 1.000 dan Rp 500 saja. Hanya masyarakat yang memiliki uang itu saja yang dirugikan.

Kebijakan sanering pada 13 Desember 1965 berbeda lagi karena pemerintah merevaluasi rupiah atau sekarang dengan terminologi redenominasi. Nilai rupiah direvaluasi, semua uang rupiah dikurangi (disederhanakan) tiga nolnya dan nilainya menjadi seperseribu sehingga Rp 1.000 menjadi Rp 1. Sayang, saat itu tidak disiapkan dengan baik karena kondisi ekonomi memang tengah mengalami inflasi tinggi, defisit APBN besar, dan terdapat berbagai macam mata uang beredar di pasar sehingga dengan penyatuan mata uang sekalian revaluasi nilainya, diharapkan dapat memperbaiki kondisi ekonomi. Demikian pula mestinya diikuti dengan penyesuaian harga barang ataupun jasa di pasar.

Namun, kenyataannya penyesuaian harga bukannya dengan rentang 1:1.000 seperti yang diharapkan, melainkan dengan rentang 1:10. Jadi, pasar menilai uang baru hanya berharga sepuluh kali lipat uang lama sehingga masyarakat yang punya uang dirugikan. Itu sejarah kegagalan revaluasi rupiah pada 1965 sehingga pada saat ini pemerintah menggunakan istilah redenominasi untuk rencana revaluasi rupiah.

Sayang sekali, saksi sejarah yang dulu dirugikan akibat sanering 1965 masih banyak yang hidup ketakutan dengan rencana redenominasi. Sebab, bagi mereka redenominasi sama dengan revaluasi, sama dengan sanering pada tahun 1965.

Kita memang pernah gagal, namun tidak berarti tidak bisa sanering atau merevaluasi rupiah jika diperlukan. Alasannya, nilai rupiah sangat rendah dibandingkan dengan mata uang negara lain. Namun, jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama.
Pilihan waktu pelaksanaan redenominasi adalah penting karena revaluasi uang adalah pekerjaan besar yang berpotensi menimbulkan instabilitas ekonomi. Oleh karena itu, lebih baik dilakukan pada saat ekonomi stabil, normal, dan berkembang. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar