Rabu, 20 Februari 2013

Menggagas Indikator Efisiensi


Menggagas Indikator Efisiensi
Paul Sutaryono Pengamat Perbankan & Mantan Assistant Vice President BNI
SINDO, 20 Februari 2013


Sungguh, Tahun Ular Air 2013 bakal menjadi tahun penuh tantangan bagi bank nasional. Mengapa? Karena Bank Indonesia (BI) bagai tiada henti menggebrak dengan aneka aturan, sekaligus sebagai ajakan untuk terus mengerek tingkat efisiensi. 

Pada 27 Desember 2012, BI telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/26/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank. Secara garis besar, PBI tersebut mengatur mengenai pengelompokan bank berdasarkan kegiatan usaha sesuai dengan besarnya modal inti, kewajiban bank untuk menyalurkan kredit atau pembiayaan produktif dan pembukaan jaringan kantor bank yang harus didukung oleh alokasi modal inti yang mencukupi. 

Penerbitan PBI tersebut untuk meningkatkan ketahanan, daya saing, dan efisiensi industri perbankan nasional dalam rangka menghadapi dinamika regional dan global serta mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia secara optimal dan berkesinambungan. Aturan tersebut yang sering disebut aturan izin berjenjang (multilisensi) membagi empat kelompok bank umum dengan kegiatan usaha (BUKU).

BUKU 1 adalah bank yang memiliki modal inti (tier I) dari Rp100 miliar sampai Rp1 triliun. BUKU 2 mempunyai modal inti dari Rp1 triliun sampai Rp5 triliun. BUKU 3 bermodal inti dari Rp5 triliun sampai Rp30 triliun dan BUKU 4 memeluk modal inti di atas Rp30 triliun. 

Indikator Efisiensi 

Kini ekspansi atau pembukaan kantor baru dikaitkan dengan modal inti dan tingkat efisiensi bank nasional.Dengan bahasa lebih bening, ekspansi tidak semudah seperti selama ini. Pencapaian tingkat efisiensi bank nasional antara lain diukurmelaluirasiobeban( biaya) operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) dan rasio net interest margin (NIM) atau rasio net operating margin (NOM). 

Lantas, apa yang patut dipertimbangkan oleh BI mengingat sesungguhnya kalangan perbankan nasional agak keberatan dengan penetapan indikator efisiensi tersebut. Pertama, laporan keuangan bank nasional. Saat ini, bank nasional telah menyampaikan BOPO dan NIM dalam laporan keuangan. Tetapi tidak ada NOM. Tingkat efisiensi bank tercermin pada rasio BOPO. 

Data terakhir menurut Statistik Perbankan Indonesia yang terbit 12 Februari 2013 menunjukkan bahwa BOPO rata-rata industri mencapai 74,10% per Desember 2012. Hal yang melegakan,Kelompok Bank Persero memegang BOPO terendah 70,53% yang berarti paling efisien. Kemudian menyusul bank umum swasta nasional (BUSN) devisa 74,88%, bank pembangunan daerah (BPD) 75,29%, bank campuran 77,86%, BUSN nondevisa 79,30%, dan bank asing 80,78%. 

Data itu menegaskan bahwa seluruh kelompok bank telah mengantongi rasio BOPO ideal 70–80%.Tetapi itu belum paripurna. Mudah diduga, BI akan terus menekan BOPO agar lebih rendah lagi menjadi 60–70%. Hal ini bertujuan untuk mendekati BOPO bankbank Asia Tenggara yang mencapai 40–60%. Pada hakikatnya, ada cost to income ratio (CIR) selain rasio BOPO. 

Apa bedanya? Rasio BOPO bersumber dari beban operasional (operational expenses/opex) ditambah cadangan (penyisihan kerugian aktiva produktif/PKAP atau penyisihan penghapusan aktiva produktif/ PPAP) dan beban bunga lalu dibagi pendapatan bunga plus pendapatan nonbunga (fee-based income). Sementara CIR berasal dari beban operasional dibagi pendapatan bunga bersih (net interest income/NII) plus fee-based income. Kedua rasio itu amat mirip, tetapi tidak persis sama. 

Perbedaan terletak pada pembilangnya. BOPO mempunyai pembilangnya lebih banyak daripada CIR sehingga hasilnya pun berbeda, yakni BOPO akan jauh lebih besar daripada CIR. Hingga kini, BI lebih memilih untuk menekan BOPO daripada CIR. Kedua, indikator efisiensi. BOPO dan CIR memang sudah lama dinilai sebagai indikator efisiensi. Itu tidak masalah. 

Tetapi kini BI menetapkan NIM atau NOM sebagai indikator efisiensi.Apa perbedaan antara NIM dan NOM? NIM berasal dari suku bunga yang diterima dikurangi suku bunga yang dibayar dibagi rata-rata aset investasi. Boleh pula dikatakan bahwa NIM dihasilkan dari selisih antara suku bunga kredit dan suku bunga simpanan kemudian dibagi investasi. Suatu bank akan selalu mengusahakan supaya NIM positif. 

NIM negatif akan menunjukkan bahwa biaya investasi lebih tinggi daripada hasilnya yang berarti merugi. Untuk itu, sudah barang tentu bank akan mengupayakan agar NIM positif dan tinggi. Hal ini akan menghasilkan buah manis berupa pendapatan yang berujung pada laba tinggi. Dengan demikian, semakin tinggi NIM akan semakin tinggi pula pendapatan bank.

Celakanya, BI justru akan menekan NIM bank nasional supaya semakin rendah mendekati NIM bank-bank Malaysia, Filipina dan Thailand yang berada sekitar 2-3%.Wah! Hingga Desember 2012, NIM rata-rata industri 5,49%. Repotnya, NIM justru cenderung naiknaik ke puncak gunung.Tengoklah data berikut. Mulai April 2012, NIM mendaki pelan namun pasti dari 5,31% menjadi 5,33%, 5,38%, 5,41%, 5,43%, 5,45%, 5,48%, tetap 5,48% dan 5,49% per Mei– Desember 2012. 

Bagaimana NIM masing-masing kelompok bank? Kelompok BUSN nondevisa memiliki NIM tertinggi 9,34% disusul oleh BPD 6,70%. Lalu menyusullah bank persero dengan NIM 5,95%, BUSN devisa 5,17%, bank campuran 3,63% dan bank asing 3,47%. Apa itu NOM? NOM tidak tersurat dalam laporan keuangan bank nasional.NOM bersumber dari pendapatan operasional bersih dibagi penjualan bersih. Rasio ini bermanfaat untuk melihat seberapa besar suatu bank mampu meraih berapa rupiah dari setiap produk atau jasa yang dipasarkan. 

Solusi 

Tetapi “tiba-tiba” BI menetapkan NIM atau NOM sebagai indikator efisiensi. Bagaimana alternatif solusinya? Dengan memanfaatkan suku bunga dasar kredit (SBDK). Sejatinya, akan lebih baik kalau penurunan NIM dilakukan melalui penurunan SBDK (prime lending rates) yang sangat mirip dengan base lending rates di Malaysia. Dengan bahasa lebih lugas, BI dapat menurunkan SBDK pada jenis kredit yang disasar. 

Kita ambil contoh. Dengan Surat Edaran Nomor 15/1/DPNP, tanggal 15 Januari 2013 tentang Transparansi SBDK, BI menetapkan SBDK untuk kredit mikro yang sebelumnya hanya untuk kredit korporasi, kredit ritel, kredit konsumsi (KPR dan non-KPR). Hal ini bertujuan final untuk menurunkan suku bunga kredit mikro yang masih bertengger tinggi sekitar 30%. Penurunan ini tentu saja akan membuat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan makin bergairah. 

Hal itu juga terkait dengan aturan baru yang mewajibkan bank nasional untuk mengucurkan kredit UMKM minimal 20% dari kredit produktif (kredit modal kerja dan kredit investasi) atau kredit UKM minimal 10% dari total portofolio kredit.Dengan demikian, bank nasional akan memperoleh insentif tambahan dalam menambah jaringan kantor. 

Akibat logisnya, semua bank nasional akan berlomba-lomba menyalurkan kredit ke segmen tersebut untuk meraih target minimal 20% itu. Lahirnya SBDK kredit mikro tersebut secara bertahap akan menurunkan suku bunga kredit mikro. 

Hal ini dipandang lebih terukur (measurable), masuk akal (reasonable) dan menantang (challenging) untuk menipiskan NIM daripada ”memaksa” bank nasional untuk langsung menurunkan NIM. Langkah strategis tersebut akan membuahkan panen raya kredit UMKM dan UKM. Buah manis lainnya, NIM akan dapat didorong untuk menurun secara pelan tetapi pasti. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar