Selasa, 12 Februari 2013

7 Bulan, 7 Hari, 7 Menit


7 Bulan, 7 Hari,  7 Menit
Denny Indrayana ;   Wakil Menteri Hukum dan HAM,
Guru Besar Hukum Tata Negara UGM
SINDO, 12 Februari 2013


Berapa lama waktu Anda membuat paspor, mendaftar nama perusahaan? Rata-rata sekitar tujuh hari. Berapa lama waktu pendaftaran akta fidusia? Sekarang dengan tumpukan pendaftaran, di wilayah yang ramai, bisa hingga sekitar tujuh bulan. Ke depan, insya Allah semuanya akan berubah menjadi hanya tujuh menit. 

Paspor Satu Hari 

Selama ini pembuatan atau penggantian paspor akan selesai dalam waktu empat hari kerja setelah foto dan wawancara. Itu artinya paspor akan pemohon terima setelah lebih kurang tujuh hari. Dalam waktu dekat hal itu akan berubah menjadi satu hari saja, insya Allah. Sebenarnya selesai dalam waktu tujuh hari sudah relatif cepat. Di Australia pembikinan paspor selesai dalam waktu sepuluh hari kerja.Di Singapura, paspor selesai dalam rentang waktu tiga hari kerja. 

Di Malaysia, paspor selesai dalam waktu satu hari dan satu jam setelah pembayaran. Di dua negara terakhir tersebut sistem kependudukannya sudah rapi dan karenanya pelayanan dapat dilakukan dengan cepat. Kita masih punya persoalan dengan kerapian data kependudukan. Namun, imigrasi Indonesia memutuskan, pelayanan pembuatan dan penggantian paspor tidak boleh terkendala dengan hal tersebut. 

Apalagi saat ini kita sudah memiliki sistem e-KTP. Maka, di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat saat ini sudah dilakukan uji coba penggantian paspor yang selesai dalam jangka waktu satu hari (thesame day). Pada saatnya sistem yang sedang diuji coba akan diterapkan di seluruh Indonesia. Pada saat yang sama kami juga tengah mengkaji ulang alur pembuatan paspor baru. 

Dalam waktu dekat kami akan terapkan sistem selesai selang satu hari (the next day).Tentu saja itu semua kami lakukan agar pelayanan publik keimigrasian semakin baik dan semakin jauh dari pungli. Atas perubahan tersebut, jajaran keimigrasian tentu harus diberi apresiasi yang tinggi. Di tengah keterbatasan alat, kekurangan sumber daya manusia, bahkan kompensasi yang kurang memadai, semangat untuk memberikan pelayanan publik prima tetap dikedepankan. 

Pendaftaran Perusahaan 7 Menit 

Di samping imigrasi, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum juga terus berbenah. Per 15 Februari ini pendaftaran akta fidusia akan dipotong dari awalnya hitungan hari, Minggu, bahkan bulan, menjadi hanya hitungan menit. Karena pendaftaran fidusia yang sekarang menumpuk, di wilayah yang padat permohonannya, akta fidusia bisa memakan waktu hingga sekitar tujuh bulan. 

Per 15 Februari, setelah pembayaran, dalam hitungan sekitar tujuh menit akta fidusia dapat dicetak langsung oleh notaris. Bukan hanya akta fidusia yang akan selesai dalam hitungan tujuh menit, mulai April 2013, pendaftaran perusahaan, yayasan, perkumpulan, dan warisan juga akan selesai dalam hitungan yang sama, sekitar tujuh menit. Yaitu setelah pembayaran dilakukan, pemohon dapat langsung mencetak sendiri secara online bukti pendaftaran nama perusahaannya. 

Per April 2013 perubahan waktu pendaftaran menjadi hitungan tujuh menit—dari awalnya tujuh hari untuk nama perusahaan, tiga minggu untuk pendaftaran PT, atau sekitar tiga bulan untuk pendaftaran yayasan—tentu merupakan perubahan yang signifikan, bahkan revolusioner.Atas perubahan demikian jajaran Direktorat Perdata tentu layak mendapatkan apresiasi yang tinggi. Di samping Direktorat Jenderal Imigrasi dan Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan Pemasyarakatan juga ikut berbenah.

Di Direktorat Jenderal HKI sedang diterapkan pendekatan pendaftaran merek dengan sistem IPAS (Industrial Property Automatic System), yaitu sistem pendaftaran hak kekayaan secara online. Pendekatan teknologi serupa juga sedang dilakukan oleh pemasyarakatan, dengan menguji coba pendaftaran online pembebasan bersyarat bagi warga binaan di delapan lembaga pemasyarakatan. 

Aman, Nyaman, Cepat, Bersih 

Semua paparan di atas adalah guna menjamin pelayanan publik prima, yaitu pelayanan yang aman, nyaman, cepat, dan bersih. Aman agar tidak muncul persoalan hukum, seperti pemberian paspor kepada warga negara lain. Nyaman, misalnya agar waktu antrean dan waktu tunggu lebih pasti dengan pelayanan yang ramah.

Cepat, misalnya dengan waktu tunggu antrean yang lebih pendek. Serta bersih, dalam arti biaya yang dikeluarkan resmi, tidak ada pungli. Pungli terjadi karena kepastian waktu tunggu dan lama menunggu yang sering tidak jelas. Maka, beberapa oknum petugas memanfaatkannya untuk mengambil untung dari masyarakat yang tidak sabar dan ingin mengambil jalan pintas. Dalam hal paspor, muncul pelayanan selesai satu hari jadi, dengan biaya yang lebih mahal. 

Bulan lalu, saya menelepon salah satu biro jasa keimigrasian dan dijanjikan paspor dapat selesai dalam satu hari dengan biaya Rp1,7 juta. Jauh lebih mahal dari harga resmi pembuatan paspor yang hanya Rp255.000. Kemudian terbukti, biaya yang mahal itu dibagi juga dengan oknum imigrasi. Untuk selesai kilat di luar prosedur, relasi calo dengan oknum imigrasi demikian memang merupakan keniscayaan.

Ke depan, dengan sistem perpanjangan paspor satu hari (the same day), dan pembuatan paspor baru selang satu hari (the next day), praktik percaloan dan pungli, insya Allah, akan berkurang dan hilang dengan sendirinya. Memang, praktik memerangi calo dan pungli adalah dengan membangun sistem pelayanan yang lebih prima—yang menutup peluang jual-beli kewenangan.

Pungli No, Remunerasi Yes 

Sistem pembenahan lain yang perlu diperhatikan adalah model penggajian yang lebih adil. Pegawai negeri sipil tentu harus bersyukur dengan gaji yang terus meningkat dari waktu ke waktu. Namun, beberapa berpandangan, penambahan tersebut tidak sebanding dengan biaya hidup, yang juga terus meningkat. Maka, tuntutan pelayanan publik yang terus ditujukan kepada pegawai terdepan Kemenkumham tentu harus diiringi berbagai pembenahan, tidak terkecuali sistem kompensasi yang lebih layak. 

Selain sistem penggajian, tentu saja pelayanan prima mensyaratkan sarana-prasarana yang lebih baik, misalnya sistem online dan komputer dengan proses yang lebih cepat. Semuanya tentu adalah kewajiban kami sendiri sebagai salah satu pimpinan di Kemenkumham. Dalam banyak kesempatan, saya berdiskusi dengan Menkumham, Pak Amir Syamsudin, yang dengan bijak mengingatkan agar penghasilan pegawai Kemenkumham terus kami perjuangkan agar meningkat sesuai dengan tuntutan pelayanan yang juga terus menguat. 

Saat ini remunerasi Kemenkumham masih berkisar di angka 40%, sedangkan tuntutan kerjanya sering di atas rata-rata.Meskipun,tentu saja, penghilangan pungli tidak bisa ditawar dengan remunerasi. Ibaratnya, bahkan jika pungli 0% sekalipun, pungli ataupun korupsi tidak pula menjadi halal karenanya. Namun, tentu saja penghasilan yang memadai akan mendorong kinerja petugas Kemenkumham yang lebih amanah, insya Allah. 

Maka,di tengah kerja keras pegawai-pegawai Kemenkumham yang terus meningkat; Di tengah pelayanan publik yang super cepat, menjadi serbatujuh menit; Di tengah apresiasi tiada henti kami haturkan ke hadapan seluruh jajaran Kemenkumham yang terus bekerja keras melakukan pelayanan publik prima antipungli; Yang tersisa adalah utang kami sendiri untuk menyediakan sarana-prasarana yang lebih baik, serta penghasilan yang lebih layak. 

Itulah utang kami selaku pimpinan Kementerian. Itulah utang saya,selaku Wamenkumham. Saya akan berusaha keras agar utang itu segera lunas. Mohon doa dan dukungannya. Semuanya untuk menuju Indonesia yang lebih baik. Keep on fighting for the better Indonesia. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar